Hukum Shalat Tahiyatul Masjid 4 Rakaat Di Hari Jum’at Dengan Satu Salam

Hukum Shalat Tahiyatul Masjid 4 Rakaat Di Hari Jum’at Dengan Satu Salam
on 16 Februari 2020

Pertanyaan:
Shalat tahiyatul masjid yang dilakukan pada hari jum’at kan disunnahkan 4 rakaat. Kalau dikerjakan langsung 4 rakaat dengan satu salam, bolehkah tidak mengerjakan tasyahud awal?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki masjid berapa rakaat pun boleh. Hanya umumnya dengan 2 rakaat. Jika dilakukan dengan lebih dari 2 rakaat misalnya 4 rakaat juga boleh dan itu lebih bagus. Semakin banyak semakin baik.

Di saat melakukan 4 rakaat dianjurkan agar tidak pakai tasyahud awal. Jika pakai pun tetap sah. Yang harus diketahui juga bahwa tidak ada anjuran khusus Tahiyatal Masjid di hari jum’at dengan 4 rakaat. Kalau melakukan 4 rakaat boleh-boleh saja. Yang paling bagus di saat melakukan 4 rakaat adalah dengan 2 kali salam. Setiap 2 rakaat satu salam.
Hadits yang diriwayatkan oleh ibnu majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا أرَبْعَا
“Bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan Shalat sebelumnya (maksudnya Jum’atan) 4 rakaat”. Riwayat ini bukan masalah Tahiyatul Masjid, akan tetapi itu masalah shalat sunnah sebelum Jum’at. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : https://buyayahya.org/hukum-shalat-tahiyatul-masjid-4-rakaat-di-hari-jumat-dengan-satu-salam.html